PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA
A. PENGERTIAN
Sumber Daya Alam
adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan
untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan,
hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba
(jasad renik) sedangkan
pengelolaan sumber daya alam adalah Proses dimana
sumber daya alam diambil dari perut bumi sesuai dengan prosedur yang benar, tidak
merusak potensinya sendiri , sampai dapat diperoleh manfaat yang dapat
digunakan oleh manusia.
B. CARA PENGELOLAAN
SDA
Sifat
penyebaran sumber daya alam secara geografis tidak merata di dunia
ini. Dimana antara satu wilayah
dengan wilayah lain memiliki sumber daya alam yang tidak sama satu sama lain.
Dalam artian, tidak ada satu wilayah pun di muka bumi ini yang memiliki potensi
sumber daya alam yang persis sama dengan wilayah lainnya. Hal yang perlu
mendapatkan perhatian serius, bahwa keberadaan sumber daya alam yang semakin
lama semakin penting, karena adanya permintaan dan penggunaan sumber daya alam
antar daerah akibat perkembangan ekonomi, sosial, industri, iklim dan
sebagainya.
1.
Di pedesaan
Dalam sistem pengelolaan sumber
daya alam pedesaan telah menerapkan sistem pengelolaaan sumber daya alam yang
berorentasi pada kepentingan lokal/adat yang tinggal di dalam dan atau di
sekitarnya yang menerapkan kelestarian dan daya dukung lingkungan, yaitu pola
pengelolaaan sumber daya alam yang berasaskan pada prinsip-prinsip Sustainabillity.
Masyarakat satu mempunyai ciri mungkin sama dengan masyarakat adat lainnya
umumnya, dalam pengelolaan SDA setiap pembukaan lahan mereka mengikuti pola
dari kebun, menjadi Talun dan akhirnya sampai hutan lagi lalu mereka tinggalkan
mereka akan membuka lahan baru lagi yang mereka anggap masih subur dalam
wilayahnya tersebut, tapi suatu saat mereka akan kembali lagi ketempat yang
tadinya mereka hutankan untuk membuka dan mengelolanya begitu seterusnya.
Kearifan lokal ikut berperan
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungannya. Namun demikian kearifan
lokal juga tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti bertambahnya terus
jumlah penduduk, teknologi modern dan budaya, modal besar serta kemiskinan dan
kesenjangan. Adapun prospek kearifan lokal di masa depan sangat dipengaruhi
oleh pengetahuan masyarakat, inovasi teknologi, permintaan pasar, pemanfaatan
dan pelestarian keanekaragaman hayati di lingkungannya serta berbagai kebijakan
pemerintah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan serta peran masyarakat lokal.
2.
Di perkotaan
Pengelolaan sumber daya alam yang ada di perkotaan tentu berbeda dengan di
pedesaan. Karena umunya di perkotaan adalah kota yang di penuhi dengan
pemukiman penduduk yang terus bertambah setiap tahunnya, maka dapat dikatakan
pengelolaan yang ada di perkotaan lebih merujuk pada Sumber daya alam ruang,
yaitu tempat yang diperlukan manusia dalam hidupnya. Makin besar kenaikan
jumlah penduduk maka sumber daya alam ruang makin sempit dan sulit diperoleh.
Ruang dalam hal ini dapat berarti ruang untuk areal peternakan, pertanian,
perikanan, ruang tempat tinggal, ruang arena bermain anak-anak, dan sebagainya.
C. PELAKU YANG
TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN SDA DI INDONESIA
Pola pengelolaan SDA meliputi
aktivitas merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan
konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian dengan prinsip keterpaduan
dalam pengelolaan. Pola pengelolaan sumber daya alam disusun secara
terkoordinasi di antara instansi terkait, berdasarkan asas kelestarian, asas
keseimbangan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi, asas kemanfaatan
umum, asas keterpaduan dan keserasian, asas keadilan, asas kemandirian, serta
asas transparansi dan akuntabilitas.
Sumber daya alam yang kita miliki
harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat
Indonesia. Untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perlu
dilakukan penyusunan pengelolaan sumber daya alam tersebut. Pengelolaan sumber
daya alam dilakukan oleh berberapa pihak yaitu pemerintah dan swasta. Pengelola
dari pemerintah yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD), sedangkan pengelola swasta yaitu Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS). Penyusunan pola pengelolaan SDA perlu melibatkan seluas-luasnya peran
masyarakat dan dunia usaha baik koperasi, BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta.
Dalam pengelolaan sumber daya alam memerlukan suatu lembaga agar prosesnya
menjadi terkoordinasi. Lembaga dalam pengelolaan sumber daya alam dibagi ke
dalam 3 kategori, yaitu operator, regulator, dan kontrol
D. MASALAH YANG
SERING DI HADAPI SDA STRUKTUR PENGELOLAAN SDA
Masalah yang sering di hadapi
dalam pengelolaan sumber daya alam adalah Kerusakan lingkungan yang terjadi
dikarenakan eksplorasi sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa
memperhatikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan ini telah mengganggu
proses alam, sehingga banyak fungsi ekologi alam terganggu.
Contohnya adalah :
1.
Kerusakan Hutan
Kondisi kawasan hutan yang telah
rusak tersebut disebabkan antara lain oleh adanya ilegal logging dan perambahan
hutan.Perambahan hutan pada umumnya bertujuan untuk keperluan perkebunan
seperti kelapa sawit, karet, kopi dll. Bahkan TNKS juga tidak luput dari
kegiatan ilegal logging. Hal ini dapat dibuktikan dengan gundulnya hutan di
wilayah TNKS.
Kerusakan hutan juga disebabkan oleh kebakaran hutan.
Kebakaran hutan ini dari tahun ke tahun bertambah luas. Penyebab kebakaran
hutan dan lahan antara lain adalah adanya peningkatan kegiatan pertanian
seperti perkebunan, pertanian rakyat, perladangan, pemukiman, transmigrasi
dll., terjadi secara alamiah seperti musim kemarau yang panjang, kecerobohan
masyarakat dll. Dampak negatif kebakaran hutan dan lahan antara lain adalah
penurunan keanekaragaman hayati
2. Penurunan Keanekaragaman
Hayati
Sebagai akibat kerusakan hutan,
pembukaan lahan, praktek pengolahan lahan yang kurang memperhatikan ekologi,
pertanian monokultur dll., maka terjadi penurunan keanekaragaman hayati.
Kegiatan monokultur dapat menyebabkan sebagian flora, fauna dan mikrobia musnah.
3.
Penurunan kualitas air
Pengolahan air di PDAM saat ini
memerlukan cukup banyak tawas yang berfungsi sebagai pengikat partikel lumpur.
4.
Pengaruh industri
Meskipun industri masih belum
banyak tetapi perencanaan pembangunan industri selanjutnya harus memperhatikan
aspek lingkungan. Selama ini, pembangunan industri kurang memperhatikan aspek
lingkungan.
E. KEBIJAKAN YANG
SERING DILAKUKAN STRUKTUR PENGUASAAN SDA
Sesuai dengan Undang – undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan
politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah :
• Meletakkan daerah pada posisi penting dalam
pengelolaan lingkungan hidup
• Memerlukan prakarsa local dalam mendesain kebijakan
• Membangun hubungan interdependensi antar daerah
• Menetapkan pendekatan kewilayahan
Menetapkan pendekatan kewilayahan dapat dikatakan bahwa konsekuensi
pelaksanaan UU No. 32 tahun 2004 dengan PP No. 25 tahun 2000. Pengelolaan
lingkungan hidup titik tekannya ada di daerah, maka kebijakan nasional dalam
bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang
disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, program itu
mencakup :
1. Program Pengembangan dan Peningkatan Akses
Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
2. Program Peningkatana Efektifitas Pengelolaan
3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan
Pencemaran Lingkungan Hidup
4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum
5. Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
F. DOMINASI SDA DI
INDONESIA
Pada saat ini dominasi SD di Indonesia lebih dikuasi oleh pihak asing,
contoh yang paling menonjol adalah Di bidang
perminyakan misalnya, 75 persen pengelolaan minyak dipegang oleh asing. Hal
yang sama juga dengan perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut terjadi akibat ketidakmampun Negara dalam mengelola
kekayaan Indonesia. Masyarakat pribumi pada saat ini lebih di jadikan sebagai
buruh dalam pemanfaatan sumber daya alam. Tentu hal ini tidak menguntungkan
bagi Negara karna Negara hanya mendapatkan beberapa bagian saham yang di dapat
akibat pengelolaan SDA yang di kuasi oleh Negara lain.
G. CONTOH KASUS :
Jakarta
| Mon,
February 27, 2017 by: Jakarta post
“We can manage [Freeport]. We have Inalum. It is up to the state-owned enterprises ministry, but we are ready,” said Maritime Coordinating Minister Luhut Binsar Panjaitan in Jakarta on Monday as reported by tempo.com.
The government will take over of the mining site if it wins in the international arbitration tribunal.
Previously, Freeport McMoRan president and CEO Richard C. Adkerson said the 2009 Mineral and Coal Mining Law stipulated that the CoW signed in 1991 was still valid, but the government had requested that Freeport convert the contract into a special mining license (IUPK).
The company gave the government three months for negotiation and threatened to take the case to the international arbitration if the negotiation fails.
Inalum, a company in Asahan, North Sumatra, is now prepared to lead mining companies in an effort to set up state-owned mining company holding, Luhut said.
The minister stressed that the company has the capability to manage Freeport, the world largest copper and gold mining company.
The government's plans to appoint Inalum to manage Freeport were supported by a member of the House of Representatives’ energy commission, Gus Irawan Pasaribu, who said the company had good performance in managing the aluminum producer, which was established in cooperation with the Indonesian government and Nippon Asahan Aluminium Co in 1976. (bbn)
ANALISYS :
PT Freeport
merupakan contoh kasus dari pengelolaan pertambangan yang ada di Indonesia yang
terletak di papua namun di kuasai oleh
Negara asing yaitu amerika.
Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang
sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi izin usaha
pertambangan khusus (IUPK). perbedaan utamanya ialah status perjanjian, KK
adalah 'kontrak' dan IUPK ialah 'izin'. Dalam KK, Freeport dan pemerintah
Indonesia adalah 2 pihak yang berkontrak, kedudukannya sejajar. Sedangkan kalau
IUPK, negara adalah pemberi izin yang berada di atas perusahaan pemegang izin.Intinya adalah pada kontrak IUPK ini adalah kedudukan yang dulu Negara dan korporeasi itu setara kini menginginkan Negara lebih tinggi kedudukan nya di banding freeport, adanya aturan dalam perubahan pajak sehingga Freeport harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku , adanya pembatasan perluasan pertambangan ,pembatasan izin operasional tidak seperti dulu yang kontraknya berlangsung selama50 tahun,dan juga Freeport harus divestasi 51 persen sahamnya untuk Indonesia.
Sebaliknya, jika kesepakatan gagal dicapai dalam batas waktu 120 hari, maka pemerintah pun harus menyatakan siap menghadapi Freeport pada sidang-sidang arbitrase.
Tentu peraturan tersebut akan membuat Freeport mendapatkan keuntungan yang lebih sedikit dibanding sebelumnya.
Kali pemerintah harus dapat Mempertahankan posisi dan sikap tersebut akan menunjukkan Indonesia berdaulat atas sumber daya alam (SDA) yang dimiliki, dan sekaligus menyatakan kepada siapa pun yang ingin berbisnis di Indonesia harus tunduk, patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
Selama 40
tahun beroperasi di Papua, sudah banyak manfaat yang didapatkan perusahaan
tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Oleh karena itu sudah saatnya
manfaat tersebut didapatkan lebih banyakun untuk bangsa Indonesia sendiri. Sudah
saatnya Indonesia memiliki kemampuan untuk mengelola tambang Freeport. kerugian
yang di alami warga papua akibat limbah yang dihasilkan dari proses
pertambangan yang di buang ke sungai sudah di rasakan masyarakat sekitar
pertambangan
Momentum habisnya kontrak Freeport pada 2021 dinilai harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mengelola tambang yang selama ini dikeruk Freeport.
Momentum habisnya kontrak Freeport pada 2021 dinilai harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mengelola tambang yang selama ini dikeruk Freeport.
REFERENSI
http://www.thejakartapost.com/news/2017/02/27/indonesia-prepares-company-to-manage-freeport.html