Rabu, 29 Maret 2017

TUGAS PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DI INDONESIA

PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM INDONESIA

A.    PENGERTIAN

Sumber Daya Alam adalah semua kekayaan bumi, baik biotik maupun abiotik yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kesejahteraan manusia, misalnya: tumbuhan, hewan, udara, air, tanah, bahan tambang, angin, cahaya matahari, dan mikroba (jasad renik) sedangkan pengelolaan sumber daya alam adalah Proses dimana sumber daya alam diambil dari perut bumi sesuai dengan prosedur yang benar, tidak merusak potensinya sendiri , sampai dapat diperoleh manfaat yang dapat digunakan oleh manusia.

B.     CARA PENGELOLAAN SDA

Sifat penyebaran sumber daya alam secara geografis tidak merata di dunia
ini. Dimana antara satu wilayah dengan wilayah lain memiliki sumber daya alam yang tidak sama satu sama lain. Dalam artian, tidak ada satu wilayah pun di muka bumi ini yang memiliki potensi sumber daya alam yang persis sama dengan wilayah lainnya. Hal yang perlu mendapatkan perhatian serius, bahwa keberadaan sumber daya alam yang semakin lama semakin penting, karena adanya permintaan dan penggunaan sumber daya alam antar daerah akibat perkembangan ekonomi, sosial, industri, iklim dan sebagainya.
1.      Di pedesaan
Dalam sistem pengelolaan sumber daya alam pedesaan telah menerapkan sistem pengelolaaan sumber daya alam yang berorentasi pada kepentingan lokal/adat yang tinggal di dalam dan atau di sekitarnya yang menerapkan kelestarian dan daya dukung lingkungan, yaitu pola pengelolaaan sumber daya alam yang berasaskan pada prinsip-prinsip Sustainabillity. Masyarakat satu mempunyai ciri mungkin sama dengan masyarakat adat lainnya umumnya, dalam pengelolaan SDA setiap pembukaan lahan mereka mengikuti pola dari kebun, menjadi Talun dan akhirnya sampai hutan lagi lalu mereka tinggalkan mereka akan membuka lahan baru lagi yang mereka anggap masih subur dalam wilayahnya tersebut, tapi suatu saat mereka akan kembali lagi ketempat yang tadinya mereka hutankan untuk membuka dan mengelolanya begitu seterusnya.
Kearifan lokal ikut berperan dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungannya. Namun demikian kearifan lokal juga tidak lepas dari berbagai tantangan, seperti bertambahnya terus jumlah penduduk, teknologi modern dan budaya, modal besar serta kemiskinan dan kesenjangan. Adapun prospek kearifan lokal di masa depan sangat dipengaruhi oleh pengetahuan masyarakat, inovasi teknologi, permintaan pasar, pemanfaatan dan pelestarian keanekaragaman hayati di lingkungannya serta berbagai kebijakan pemerintah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan serta peran masyarakat lokal.
2.      Di perkotaan
Pengelolaan sumber daya alam yang ada di perkotaan tentu berbeda dengan di pedesaan. Karena umunya di perkotaan adalah kota yang di penuhi dengan pemukiman penduduk yang terus bertambah setiap tahunnya, maka dapat dikatakan pengelolaan yang ada di perkotaan lebih merujuk pada Sumber daya alam ruang, yaitu tempat yang diperlukan manusia dalam hidupnya. Makin besar kenaikan jumlah penduduk maka sumber daya alam ruang makin sempit dan sulit diperoleh. Ruang dalam hal ini dapat berarti ruang untuk areal peternakan, pertanian, perikanan, ruang tempat tinggal, ruang arena bermain anak-anak, dan sebagainya.
C.    PELAKU YANG TERKAIT DENGAN PENGELOLAAN SDA DI INDONESIA

Pola pengelolaan SDA meliputi aktivitas merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan konservasi SDA, pendayagunaan SDA, dan pengendalian dengan prinsip keterpaduan dalam pengelolaan. Pola pengelolaan sumber daya alam disusun secara terkoordinasi di antara instansi terkait, berdasarkan asas kelestarian, asas keseimbangan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi, asas kemanfaatan umum, asas keterpaduan dan keserasian, asas keadilan, asas kemandirian, serta asas transparansi dan akuntabilitas.

Sumber daya alam yang kita miliki harus dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perlu dilakukan penyusunan pengelolaan sumber daya alam tersebut. Pengelolaan sumber daya alam dilakukan oleh berberapa pihak yaitu pemerintah dan swasta. Pengelola dari pemerintah yaitu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sedangkan pengelola swasta yaitu Badan Usaha Milik Swasta (BUMS). Penyusunan pola pengelolaan SDA perlu melibatkan seluas-luasnya peran masyarakat dan dunia usaha baik koperasi, BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta. Dalam pengelolaan sumber daya alam memerlukan suatu lembaga agar prosesnya menjadi terkoordinasi. Lembaga dalam pengelolaan sumber daya alam dibagi ke dalam 3 kategori, yaitu operator, regulator, dan kontrol
D.    MASALAH YANG SERING DI HADAPI SDA STRUKTUR PENGELOLAAN SDA

Masalah yang sering di hadapi dalam pengelolaan sumber daya alam adalah Kerusakan lingkungan yang terjadi dikarenakan eksplorasi sumberdaya alam untuk memenuhi kebutuhan manusia tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan. Kerusakan lingkungan ini telah mengganggu proses alam, sehingga banyak fungsi ekologi alam terganggu.
Contohnya adalah :
1.      Kerusakan Hutan
Kondisi kawasan hutan yang telah rusak tersebut disebabkan antara lain oleh adanya ilegal logging dan perambahan hutan.Perambahan hutan pada umumnya bertujuan untuk keperluan perkebunan seperti kelapa sawit, karet, kopi dll. Bahkan TNKS juga tidak luput dari kegiatan ilegal logging. Hal ini dapat dibuktikan dengan gundulnya hutan di wilayah TNKS.
Kerusakan hutan juga disebabkan oleh kebakaran hutan. Kebakaran hutan ini dari tahun ke tahun bertambah luas. Penyebab kebakaran hutan dan lahan antara lain adalah adanya peningkatan kegiatan pertanian seperti perkebunan, pertanian rakyat, perladangan, pemukiman, transmigrasi dll., terjadi secara alamiah seperti musim kemarau yang panjang, kecerobohan masyarakat dll. Dampak negatif kebakaran hutan dan lahan antara lain adalah penurunan keanekaragaman hayati

2.      Penurunan Keanekaragaman Hayati

Sebagai akibat kerusakan hutan, pembukaan lahan, praktek pengolahan lahan yang kurang memperhatikan ekologi, pertanian monokultur dll., maka terjadi penurunan keanekaragaman hayati. Kegiatan monokultur dapat menyebabkan sebagian flora, fauna dan mikrobia musnah.
3.      Penurunan kualitas air
Pengolahan air di PDAM saat ini memerlukan cukup banyak tawas yang berfungsi sebagai pengikat partikel lumpur.
4.      Pengaruh industri
Meskipun industri masih belum banyak tetapi perencanaan pembangunan industri selanjutnya harus memperhatikan aspek lingkungan. Selama ini, pembangunan industri kurang memperhatikan aspek lingkungan.

E.     KEBIJAKAN YANG SERING DILAKUKAN STRUKTUR PENGUASAAN SDA

Sesuai dengan Undang – undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom, dalam bidang lingkungan hidup memberikan pengakuan politis melalui transfer otoritas dari pemerintah pusat kepada daerah :
• Meletakkan daerah pada posisi penting dalam pengelolaan lingkungan hidup
• Memerlukan prakarsa local dalam mendesain kebijakan
• Membangun hubungan interdependensi antar daerah
• Menetapkan pendekatan kewilayahan
Menetapkan pendekatan kewilayahan dapat dikatakan bahwa konsekuensi pelaksanaan UU No. 32 tahun 2004 dengan PP No. 25 tahun 2000. Pengelolaan lingkungan hidup titik tekannya ada di daerah, maka kebijakan nasional dalam bidang lingkungan hidup secara eksplisit PROPENAS merumuskan program yang disebut sebagai pembangunan sumber daya alam dan lingkungan hidup, program itu mencakup :
1. Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
2. Program Peningkatana Efektifitas Pengelolaan
3. Program Pencegahan dan Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Hidup
4. Program Penataan Kelembagaan dan Penegakan Hukum
5. Program Peningkatan Peranan Masyarakat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

F.     DOMINASI SDA DI INDONESIA

Pada saat ini dominasi SD di Indonesia lebih dikuasi oleh pihak asing, contoh yang paling menonjol adalah  Di bidang perminyakan misalnya, 75 persen pengelolaan minyak dipegang oleh asing. Hal yang sama juga dengan perkebunan kelapa sawit. Hal tersebut terjadi akibat ketidakmampun Negara dalam mengelola kekayaan Indonesia. Masyarakat pribumi pada saat ini lebih di jadikan sebagai buruh dalam pemanfaatan sumber daya alam. Tentu hal ini tidak menguntungkan bagi Negara karna Negara hanya mendapatkan beberapa bagian saham yang di dapat akibat pengelolaan SDA yang di kuasi oleh Negara lain.

G.    CONTOH KASUS :

Jakarta | Mon, February 27, 2017 by: Jakarta post
The Indonesian government is now preparing state-owned aluminum producer PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) to manage a gold and copper mining site in Papua if the government can finally take over the mining site from PT Freeport Indonesia.
“We can manage [Freeport]. We have Inalum. It is up to the state-owned enterprises ministry, but we are ready,” said Maritime Coordinating Minister Luhut Binsar Panjaitan in Jakarta on Monday as reported by tempo.com.
The government will take over of the mining site if it wins in the international arbitration tribunal.
Previously, Freeport McMoRan president and CEO Richard C. Adkerson said the 2009 Mineral and Coal Mining Law stipulated that the CoW signed in 1991 was still valid, but the government had requested that Freeport convert the contract into a special mining license (IUPK).
The company gave the government three months for negotiation and threatened to take the case to the international arbitration if the negotiation fails.
Inalum, a company in Asahan, North Sumatra, is now prepared to lead mining companies in an effort to set up state-owned mining company holding, Luhut said.
The minister stressed that the company has the capability to manage Freeport, the world largest copper and gold mining company.
The government's plans to appoint Inalum to manage Freeport were supported by a member of the House of Representatives’ energy commission, Gus Irawan Pasaribu, who said the company had good performance in managing the aluminum producer, which was established in cooperation with the Indonesian government and Nippon Asahan Aluminium Co in 1976. (bbn)

ANALISYS :

PT Freeport merupakan contoh kasus dari pengelolaan pertambangan yang ada di Indonesia yang terletak di papua namun di  kuasai oleh Negara asing yaitu amerika.
Indonesia bersedia mengakhiri rezim kontrak karya (KK) yang sudah berumur 50 tahun dengan mengubah statusnya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). perbedaan utamanya ialah status perjanjian, KK adalah 'kontrak' dan IUPK ialah 'izin'. Dalam KK, Freeport dan pemerintah Indonesia adalah 2 pihak yang berkontrak, kedudukannya sejajar. Sedangkan kalau IUPK, negara adalah pemberi izin yang berada di atas perusahaan pemegang izin.
Intinya adalah pada kontrak IUPK ini adalah kedudukan yang dulu Negara dan korporeasi itu setara kini menginginkan Negara  lebih tinggi kedudukan nya di banding freeport, adanya aturan dalam perubahan pajak sehingga Freeport harus membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku , adanya pembatasan perluasan pertambangan ,pembatasan izin operasional tidak seperti dulu yang  kontraknya berlangsung  selama50 tahun,dan juga Freeport harus  divestasi 51 persen sahamnya untuk Indonesia.
Sebaliknya, jika kesepakatan gagal dicapai dalam batas waktu 120 hari, maka pemerintah pun harus menyatakan siap menghadapi Freeport pada sidang-sidang arbitrase.
Tentu peraturan tersebut akan membuat Freeport mendapatkan keuntungan yang lebih sedikit dibanding sebelumnya.
Kali pemerintah harus dapat Mempertahankan posisi dan sikap tersebut akan menunjukkan Indonesia berdaulat atas sumber daya alam (SDA) yang dimiliki, dan sekaligus menyatakan kepada siapa pun yang ingin berbisnis di Indonesia harus tunduk, patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita.
Selama 40 tahun beroperasi di Papua, sudah banyak manfaat yang didapatkan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) tersebut. Oleh karena itu sudah saatnya manfaat tersebut didapatkan lebih banyakun untuk bangsa Indonesia sendiri. Sudah saatnya Indonesia memiliki kemampuan untuk mengelola tambang Freeport. kerugian yang di alami warga papua akibat limbah yang dihasilkan dari proses pertambangan yang di buang ke sungai sudah di rasakan masyarakat sekitar pertambangan
Momentum habisnya kontrak Freeport pada 2021 dinilai harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan Indonesia dalam mengelola tambang yang selama ini dikeruk Freeport.




REFERENSI

http://www.thejakartapost.com/news/2017/02/27/indonesia-prepares-company-to-manage-freeport.html

My Goals in 5 Years..

1. I managed to lose weight from 51 kg to 43 kg by dieting in 2017 2.  I managed to take part in the provincial physics olympiad (2014). I...