HUKUM
HUKUM
DOSEN
SARAH WIDIA RAHMARINI
DINAR TITAH SEPDYANDINI
(22216086)
2EB20
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018
·
Subjek
dan Objek Hukum :
Subjek Hukum adalah pihak yang
mempunyai hak dan kewajiban tertentu, bisa pula diartikan sebagai sesuatu yang
menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang
mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Sejak seseorang
dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin
yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai subjek hukum jika ada
kepentingan yang mengkehendakinya.
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang
menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta
kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya
benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya
membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.
·
Hukum
Perdata dengan Hukum Pidana :
Hukum Perdata :
Ø
Pengertian Hukum Perdata menurut para ahli :
-
H Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya
pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat
ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan
perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi
kehidupan pribadi”
-
Vollmar,
dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau
norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”.
Hukum Pidana :
Ø
Pengertian Hukum Pidana menurut para ahli :
-
Simons menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana adalah semua tindakan keharusan (gebod)
dan larangan (verbod) yang dibuat oleh negara atau penguasa umum lainnya yang
diancamkan dengan derita khusus, yaitu pidana.
-
Moeljatno,
Pengertian Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengadakan dasar
dan aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman sanksi berupa suatu pidana
tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut, kapan dan dalam
hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau
dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan dan dengan cara bagaimana
pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang melanggar
larangan tersebut.
-
Teguh
Prasetyo membagi pengertian hukum pidana menurut para ahli berdasarkan
asalnya, yaitu pengertian hukum pidana dari ahli hukum pidana Barat dan ahli
hukum pidana Indonesia
Ø
Objek Hukum Perdata dan Pidana :
-
Benda merupakan objek hukum Perdata. Benda yang
dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin
ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa),sedangkan
dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai
benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya
·
Hukum
Perikatan
Ø
Pengertian :
Hukum perikatan adalah adalah
suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih
di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu.
·
Hukum
Perjanjian
Ø
Pengertian :
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang
atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini
mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa
perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus
terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana
perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak
sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
·
Hukum
Dagang
Ø
Pengertian :
Hukum dagang merupakan sebuah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata khusus.
·
Pada dasarnya semua badan hukum mempunyai subjek
dan objek yang sama yaitu :
Ø
Subjek :
1.
Manusia
2.
Badan Hukum
Ø
Objek :
1.
benda
Referensi :