Rabu, 11 April 2018

HUKUM


HUKUM
HUKUM


DOSEN
SARAH WIDIA RAHMARINI
DINAR TITAH SEPDYANDINI (22216086)
2EB20 

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018


·         Subjek dan Objek Hukum :

Subjek Hukum adalah pihak yang mempunyai hak dan kewajiban tertentu, bisa pula diartikan sebagai sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum. Sejak seseorang dilahirkan, maka sejak itu pula ia dianggap sebagai subjek hukum. Bahkan, janin yang masih ada dalam kandungan bisa dianggap sebagai subjek hukum jika ada kepentingan yang mengkehendakinya.

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran pengaturan hukum di mana segala hak dan kewajiban serta kekuasaan subjek hukum berkaitan di dalamnya. Sebagai contoh, misalnya benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk dapat memperolehnya membutuhkan pengorbanan terlebih dahulu.

·         Hukum Perdata dengan Hukum Pidana :

Hukum Perdata :
Ø  Pengertian Hukum Perdata menurut para ahli :
-          H Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
-           Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”.   
Hukum Pidana :
Ø  Pengertian Hukum Pidana menurut para ahli :
-          Simons menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana adalah semua tindakan keharusan (gebod) dan larangan (verbod) yang dibuat oleh negara atau penguasa umum lainnya yang diancamkan dengan derita khusus, yaitu pidana.
-          Moeljatno, Pengertian Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengadakan dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman sanksi berupa suatu pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut, kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang melanggar larangan tersebut.
-          Teguh Prasetyo membagi pengertian hukum pidana menurut para ahli berdasarkan asalnya, yaitu pengertian hukum pidana dari ahli hukum pidana Barat dan ahli hukum pidana Indonesia

Ø  Objek Hukum Perdata dan Pidana :
-          Benda merupakan objek hukum Perdata. Benda yang dalam hukum perdata diatur dalam Buku II BWI, tidak sama dengan bidang disiplin ilmu fisika, di mana dikatakan bahwa bulan itu adalah benda (angkasa),sedangkan dalam pengertian hukum perdata bulan itu bukan (belum) dapat dikatakan sebagai benda, karena tidak / belum ada yang (dapat) memilikinya


·         Hukum Perikatan
Ø  Pengertian :
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

·         Hukum Perjanjian
Ø  Pengertian :

Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

·         Hukum Dagang

Ø  Pengertian :
Hukum dagang merupakan sebuah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang ialah hukum perdata khusus.

·         Pada dasarnya semua badan hukum mempunyai subjek dan objek yang sama yaitu :
Ø  Subjek :
1.       Manusia
2.       Badan Hukum

Ø  Objek :
1.       benda



Referensi :
 


My Goals in 5 Years..

1. I managed to lose weight from 51 kg to 43 kg by dieting in 2017 2.  I managed to take part in the provincial physics olympiad (2014). I...