Bentuk-bentuk Badan Hukum
Perusahaan & HAKI
DOSEN
SARAH WIDIA RAHMARINI
DINAR TITAH SEPDYANDINI
(22216086)
2EB20
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018
1. Bentuk-bentuk
Badan Hukum Perusahaan
-
Badan Hukum Perusahaan adalah Badan
Hukum yang mengatur suatu Perusahaan, baik itu PT (Perseroan Terbatas), CV
(Comanditaire Vennootschap), dan FIRMA
a. PT
(Perseroan Terbatas) adalah suatu badan hukum
yang mana dalam menjalankan usahanya memiliki modal yang terdiri dari
saham-saham dan pemilik-nya memiliki saham sebanyak yang dimilikinya. Karena
modal untuk menjalankan usaha perusahaan berupa saham-saham jadi perubahan
kepemilikan dapat dilakukan tanpa melalui peleburan perusahaan.
·
Kelebihan PT :
A. Masa
hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
B. Para
pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
C. Terdapat
pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
D. Modal
perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
E. Tidak
terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
·
Kekurangan PT :
A. Cukup
sulit untuk melakukan penorganisasian.
B. Biaya
atau dana organisasi cukup besar.
C. Untuk
mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
D. Terdapat
pembatasan hukum dan bidang usaha.
E. Adanya
pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.
·
Macam-macam PT :
A. PT
Terbuka
B. PT
Tertutup
C. PT
Domestik
D. PT
Perseorangan
E. PT
Asing
F. PT
Umum atau PT Publik
·
Ciri-ciri PT :
A. Modalnya
terdiri atas saham-saham atau andil
B. Kekuasaan
tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
C. Pemilik
PT adalah pemegang saham
D. Pemegang
saham akan memperoleh keuntungan yang berupa deviden
E. Dewan
komisaris terdiri atas golongan atau beberapa orang pemilik saham
b. CV
(Comanditaire Vennootschap) menurut pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk
perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang –orang yang bersedia
memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan
peribadinya, dengan orang –orang yang memberikan pinjaman da tidak bersedia
memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang
diikutsertakan dalam perusahaan itu.
·
Kelebihan CV :
A. Relatif
lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari anggota pasif.
B. Mudah
dalam pencarian kredit.
C. Pengelolaannya
dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
D. Tanggung
jawab pesero pasif terbatas.
E. Modal
relatif lebih besar.
F. Kelangsungan
usaha lebih terjamin.
·
Kekurangan CV :
A. Pesero
pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada pesero
aktif.
B. Tanggung
jawab pesero aktif tidak terbatas.
C. Harta
kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
D. Modal
yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan
sebagai modal.
E. Keuntungan
dibagi antaranggota.
·
Ciri-ciri dan sifat CV :
A. Sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
B. Modal
besar karena didirikan banyak pihak
C. Mudah
mendapatkan kridit pinjaman
D. Ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
E. Relatif
mudah untuk didirikan
F. Kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
c. FIRMA
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
·
Kelebihan FIRMA :
A. Pendirian
usaha tidak memerlukan akte
B. Bisa
dengan mudah untuk memperoleh kredit usaha
C. Setiap
anggota FIRMA punya hak untuk menjadi pemimpin perusahaan
·
Kekurangan FIRMA :
A. Seorang
anggota FIRMA punya hak untuk membubarkan perusahaan
B. Tanggung
jawab dalam persekutuan FIRMA tidak terbatas
C. Resiko
perselisihan yang cukup tinggi
·
Ciri-ciri FIRMA :
A. Firma
didirikan oleh lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian.
B. Dalam
firma, memasukkan sesuatu (barang atau uang) dalam perusahaan di bawah satu
nama.
C. Membagi
keuntungan yang didapat dalam menjalankan firma.
D. Firma
memiliki anggota-anggota yang masing-masing langsung mempunyai tanggung jawab
bersama dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
E. Setiap
persero, tidak dikecualikan, berkuasa untuk bertindak atas nama firma,
mengeluarkan uang, mengadakan perjanjian terhadap pihak ketiga.
F. Mengikat
persero lain kepada pihak ketiga.
G. Dalam
firma, pendirian harus dilakukan dengan akta notaris meskipun itu bukan
merupakan persyaratan yang mutlak.
2. HAKI
-
HAKI Hak kekayaan intelektual itu
adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja
otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan
psikologis), hasil kerja rasio.
-
HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar,
yaitu :
a.
Hak Cipta
·
Pengertian Hak Cipta menurut Pasal 2 Nomor
28 Tahun 2014 :
Hak cipta adalah hak
khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
b.
Hak Kekayaan Industri
·
Hak Kekayaan Industri terdiri dari :
a.
Paten
b.
Merk
c.
Rancangan
d.
Informasi Rahasia
e.
Indikasi Geografi
f.
Denah Rangkaian
g.
Perlindungan Varietas Tanaman
Daftar Pustaka :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 HAKI