Senin, 14 Mei 2018

Cara Membuat Nastar Keju


Cara membuat Nastar Keju

Bahan-bahan adonan:
·         350 gram tepung terigu berkalori rendah
·         150 gram margarin
·         50 gram gula halus/bubuk
·         30 gram keju chedar
·         2 butir telur, ambil kuningnya
·         1 butir kuning telur, untuk polesan
·         1 sendok makan tepung maizena
·         1 sendok makan susu bubuk full cream
·         ¼ sendok teh vanili bubuk
·         keju parut, secukupnya
·         kismis secukupnya, potong jadi 4 bagian

Bahan Selai nanas :
·         1 buah nanas, bersihkan dan parut halus
·         125 gram gula pasir
·         1 potong kayu manis, ± 3 Centimeter
·         5 batang cengkeh
·         garam secukupnya
Cara membuat Selai Nanas :
·         Kupas Nanas lalu parut
·         Masukkan gula pasir, kayu manis, cengkeh dan garam lalu masak hingga matang dan kental
·         Dinginkan sampai bisa dibulatkan, disesuaikan dengan ukuran kue nastar

Cara Membuat Kue Nastar Keju :
·         Kocok 2 kuning telur menggunakan mixer, tambahkan gula halus dan mentega sampai tercampur
·         Masukkan kedalam adonan tepung terigu, tepung maizena, vanilli, keju cheddar dan susu bubu. Aduk kembali hingga rata
·         Bentuk adonan sesuai selera dan isi menggunakan selai nanas
·         Letakkan seluruh adonan yang telah dibentuk diatas loyang yang sudah dioles margarin, jangan lupa kasih jarak tiap adonannya
·         Setelah adonan terbentuk semua, olesi dengan kuning telur
·         Taburi keju parut dan tambahkan 1 buah kismis diatasnya
·         Panggang kue di oven dengan suhu 175 derajat selama ± 15 menit atau kue sudah benar-benar matang
·         Angkat dan dinginkan, selanjutnya bisa dimasukkan ke dalam toples atau wadah tertutup

Bentuk-bentuk Badan Hukum Perusahaan & HAKI


Bentuk-bentuk Badan Hukum Perusahaan & HAKI


DOSEN
SARAH WIDIA RAHMARINI
DINAR TITAH SEPDYANDINI (22216086)
2EB20 

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018

1.      Bentuk-bentuk Badan Hukum Perusahaan
-          Badan Hukum Perusahaan adalah Badan Hukum yang mengatur suatu Perusahaan, baik itu PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditaire Vennootschap), dan FIRMA
a.       PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan hukum  yang mana dalam menjalankan usahanya memiliki modal yang terdiri dari saham-saham dan pemilik-nya memiliki saham sebanyak yang dimilikinya. Karena modal untuk menjalankan usaha perusahaan berupa saham-saham jadi perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa melalui peleburan perusahaan.
·         Kelebihan PT :
A.    Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
B.     Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
C.     Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
D.    Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
E.     Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
·         Kekurangan PT :
A.    Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
B.     Biaya atau dana organisasi cukup besar.
C.     Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
D.    Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
E.     Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.
·         Macam-macam PT :
A.    PT Terbuka
B.     PT Tertutup
C.     PT Domestik
D.    PT Perseorangan
E.     PT Asing
F.      PT Umum atau PT Publik
·         Ciri-ciri PT :
A.    Modalnya terdiri atas saham-saham atau andil
B.     Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
C.     Pemilik PT adalah pemegang saham
D.    Pemegang saham akan memperoleh keuntungan yang berupa deviden
E.     Dewan komisaris terdiri atas golongan atau beberapa orang pemilik saham
b.      CV (Comanditaire Vennootschap) menurut pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang –orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan peribadinya, dengan orang –orang yang memberikan pinjaman da tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
·         Kelebihan CV :
A.    Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari anggota pasif.
B.     Mudah dalam pencarian kredit.
C.     Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
D.    Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
E.     Modal relatif lebih besar.
F.      Kelangsungan usaha lebih terjamin.
·         Kekurangan CV :
A.    Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada pesero aktif.
B.     Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
C.     Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
D.    Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
E.     Keuntungan dibagi antaranggota.
·         Ciri-ciri dan sifat CV :
A.    Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
B.     Modal besar karena didirikan banyak pihak
C.     Mudah mendapatkan kridit pinjaman
D.    Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
E.     Relatif mudah untuk didirikan
F.      Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
c.       FIRMA adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
·         Kelebihan FIRMA :
A.    Pendirian usaha tidak memerlukan akte
B.     Bisa dengan mudah untuk memperoleh kredit usaha
C.     Setiap anggota FIRMA punya hak untuk menjadi pemimpin perusahaan
·         Kekurangan FIRMA :
A.    Seorang anggota FIRMA punya hak untuk membubarkan perusahaan
B.     Tanggung jawab dalam persekutuan FIRMA tidak terbatas
C.     Resiko perselisihan yang cukup tinggi
·         Ciri-ciri FIRMA :
A.    Firma didirikan oleh lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian.
B.     Dalam firma, memasukkan sesuatu (barang atau uang) dalam perusahaan di bawah satu nama.
C.     Membagi keuntungan yang didapat dalam menjalankan firma.
D.    Firma memiliki anggota-anggota yang masing-masing langsung mempunyai tanggung jawab bersama dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
E.     Setiap persero, tidak dikecualikan, berkuasa untuk bertindak atas nama firma, mengeluarkan uang, mengadakan perjanjian terhadap pihak ketiga.
F.      Mengikat persero lain kepada pihak ketiga.
G.    Dalam firma, pendirian harus dilakukan dengan akta notaris meskipun itu bukan merupakan persyaratan yang mutlak.


2.      HAKI
-          HAKI Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio.
-          HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :
a.       Hak Cipta
·         Pengertian Hak Cipta menurut Pasal 2 Nomor 28 Tahun 2014 :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

b.      Hak Kekayaan Industri
·         Hak Kekayaan Industri terdiri dari :
a.       Paten
b.      Merk
c.       Rancangan
d.      Informasi Rahasia
e.       Indikasi Geografi
f.       Denah Rangkaian
g.      Perlindungan Varietas Tanaman


Daftar Pustaka :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 HAKI

Minggu, 13 Mei 2018

Cara Membuat Slime

Membuat Slime Dengan Lem Fox Tanpa Borax

Bahan-bahan :
-          3 sdm lem Fox
-          8 tetes insto
-          1 sdm baking powder
-          ¼ sdm baby oil
-          ¼ sdm sabun cair
-          Pewarna makanan
-          Air

Langkah-langkah :
  1. Siapkan wadah yang bertutup, bisa toples atau tupperware, kemudian masukan lem fox, baking powder, dan air ke dalam wadah.
  2. Aduk semua bahan tersebut lalu tambahkan obat tetes mata insto, pewarna secukupnya, serta sabun cair.
  3. Aduk kembali terus menerus hingga adonan terlihat semakin kalis dan kenyal.
  4. Tekan adonan dengan jari, jika dirasa masih kurang kenyal, tambahkan lagi obat tetes mata dan sabun cair sedikit demi sedikit sampai tingkat kekenyalan sesuai keinginan Anda.
  5. Agar tidak lengket, tambahkan baby oil ke dalam adonan dan aduk kembali hingga rata, setelah itu tutup wadah dan simpan adonan beberapa saat hingga mengembang dan slime pun siap dimainkan.

My Goals in 5 Years..

1. I managed to lose weight from 51 kg to 43 kg by dieting in 2017 2.  I managed to take part in the provincial physics olympiad (2014). I...