Senin, 14 Mei 2018

Bentuk-bentuk Badan Hukum Perusahaan & HAKI


Bentuk-bentuk Badan Hukum Perusahaan & HAKI


DOSEN
SARAH WIDIA RAHMARINI
DINAR TITAH SEPDYANDINI (22216086)
2EB20 

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018

1.      Bentuk-bentuk Badan Hukum Perusahaan
-          Badan Hukum Perusahaan adalah Badan Hukum yang mengatur suatu Perusahaan, baik itu PT (Perseroan Terbatas), CV (Comanditaire Vennootschap), dan FIRMA
a.       PT (Perseroan Terbatas) adalah suatu badan hukum  yang mana dalam menjalankan usahanya memiliki modal yang terdiri dari saham-saham dan pemilik-nya memiliki saham sebanyak yang dimilikinya. Karena modal untuk menjalankan usaha perusahaan berupa saham-saham jadi perubahan kepemilikan dapat dilakukan tanpa melalui peleburan perusahaan.
·         Kelebihan PT :
A.    Masa hidup perusahaan dapat terjamin secara kontinyu.
B.     Para pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas.
C.     Terdapat pemisah antara pemilik perusahaan dengan pengurus perusahaan.
D.    Modal perusahaan mudah didapatkan dari obligasi dan penjualan saham perusahaan.
E.     Tidak terlalu sulit dalam mengadakan pengalihan pemiliknya, dan lain-lain.
·         Kekurangan PT :
A.    Cukup sulit untuk melakukan penorganisasian.
B.     Biaya atau dana organisasi cukup besar.
C.     Untuk mendirikan Perseroan Terbatas cukup sulit.
D.    Terdapat pembatasan hukum dan bidang usaha.
E.     Adanya pemisah antara pemilikan dan pengendalian, dan lain-lain.
·         Macam-macam PT :
A.    PT Terbuka
B.     PT Tertutup
C.     PT Domestik
D.    PT Perseorangan
E.     PT Asing
F.      PT Umum atau PT Publik
·         Ciri-ciri PT :
A.    Modalnya terdiri atas saham-saham atau andil
B.     Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
C.     Pemilik PT adalah pemegang saham
D.    Pemegang saham akan memperoleh keuntungan yang berupa deviden
E.     Dewan komisaris terdiri atas golongan atau beberapa orang pemilik saham
b.      CV (Comanditaire Vennootschap) menurut pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang –orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan peribadinya, dengan orang –orang yang memberikan pinjaman da tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu.
·         Kelebihan CV :
A.    Relatif lebih mudah dalam mencari tambahan modal dari anggota pasif.
B.     Mudah dalam pencarian kredit.
C.     Pengelolaannya dapat diserahkan kepada pihak yang memiliki keahlian di bidangnya.
D.    Tanggung jawab pesero pasif terbatas.
E.     Modal relatif lebih besar.
F.      Kelangsungan usaha lebih terjamin.
·         Kekurangan CV :
A.    Pesero pasif tidak mengelola perusahaan dan hanya mempercayakan modal kepada pesero aktif.
B.     Tanggung jawab pesero aktif tidak terbatas.
C.     Harta kekayaan pesero aktif dapat disita jika perusahaan mengalami kebangkrutan.
D.    Modal yang telah disetor pesero pasif sulit ditarik kembali karena telah digunakan sebagai modal.
E.     Keuntungan dibagi antaranggota.
·         Ciri-ciri dan sifat CV :
A.    Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
B.     Modal besar karena didirikan banyak pihak
C.     Mudah mendapatkan kridit pinjaman
D.    Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
E.     Relatif mudah untuk didirikan
F.      Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
c.       FIRMA adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
·         Kelebihan FIRMA :
A.    Pendirian usaha tidak memerlukan akte
B.     Bisa dengan mudah untuk memperoleh kredit usaha
C.     Setiap anggota FIRMA punya hak untuk menjadi pemimpin perusahaan
·         Kekurangan FIRMA :
A.    Seorang anggota FIRMA punya hak untuk membubarkan perusahaan
B.     Tanggung jawab dalam persekutuan FIRMA tidak terbatas
C.     Resiko perselisihan yang cukup tinggi
·         Ciri-ciri FIRMA :
A.    Firma didirikan oleh lebih dari satu orang dalam suatu perjanjian.
B.     Dalam firma, memasukkan sesuatu (barang atau uang) dalam perusahaan di bawah satu nama.
C.     Membagi keuntungan yang didapat dalam menjalankan firma.
D.    Firma memiliki anggota-anggota yang masing-masing langsung mempunyai tanggung jawab bersama dan sepenuhnya terhadap pihak ketiga.
E.     Setiap persero, tidak dikecualikan, berkuasa untuk bertindak atas nama firma, mengeluarkan uang, mengadakan perjanjian terhadap pihak ketiga.
F.      Mengikat persero lain kepada pihak ketiga.
G.    Dalam firma, pendirian harus dilakukan dengan akta notaris meskipun itu bukan merupakan persyaratan yang mutlak.


2.      HAKI
-          HAKI Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio.
-          HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu :
a.       Hak Cipta
·         Pengertian Hak Cipta menurut Pasal 2 Nomor 28 Tahun 2014 :
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

b.      Hak Kekayaan Industri
·         Hak Kekayaan Industri terdiri dari :
a.       Paten
b.      Merk
c.       Rancangan
d.      Informasi Rahasia
e.       Indikasi Geografi
f.       Denah Rangkaian
g.      Perlindungan Varietas Tanaman


Daftar Pustaka :
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,
Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 HAKI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Goals in 5 Years..

1. I managed to lose weight from 51 kg to 43 kg by dieting in 2017 2.  I managed to take part in the provincial physics olympiad (2014). I...