PENDAHULUAN
Koperasi kredit atau sering dikenal dengan koperasi simpan pinjam merupakan salah
satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas
memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang
bagi masyarakat. Sumber sumber modal koprasi itu sendiri tercantum dan
diatur dalam undang undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a. Simpanan
pokok.
adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko
tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi.
Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
c. Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,
pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk
menutup kerugian koperasi bila diperlukan
d. Donasi / hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak
mengikat.
e. Modal pinjaman ( debt capital)
1. Anggota
2. koperasi lainnya
3. bank atau lembaga keuangan
lainnya
4. penerbitan obligasi atau
surat hutang lainnya
f. Modal Sendiri
BAB II
PEMBAHASAN
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas
kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota
ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui
karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih
menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen
maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota
dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi,
bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia
adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”
Prinsip Koperasi
Simpan Pinjam
prinsip koperasi simpan
pinjam :
Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus
koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi.
Di antaranya :
1. keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3. pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding
dengan besar jasa para anggota.
4. Kemandirian.
5. Pendidikan perkoperasian.
6. Kerjasama antar koperasi.
Peranan Koperasi
Simpan Pinjam :
Yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya
antara lain :
A. Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang
ringan.
B. Mendidik para anggotanya supaya giat menabung secara teratur sehingga
membentuk modal sendiri.
C. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
D. Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir.
Manfaat Koperasi
Simpan Pinjam :
1) Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2) Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
3) Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan.
BAB
III
PENUTUP
Koperasi merupakan
organisasi atau perkumpulan yang memiliki tujuan mensejahterkan anggotanya dan
membantu perbaikan ekonomi masyarakat sekitar. Teori ini merupakan teori yang
dianut oleh Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas dalam menjalankan organisasi
Koperasi
REFERENSI :
http://programsimpanpinjam.blogspot.co.id/2013/10/pengetian-koperasi-simpan-pinjam-tujuan.html
http://www.acicis.murdoch.edu.au/hi/field_topics/nhall.pdfhttp://riyanikusuma.wordpress.com/2011/10/10/koperasi-simpan-pinjam-graha-arthamas/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar