Sabtu, 06 Januari 2018

KOPERASI KREDIT


KOPERASI KREDIT

TUGAS SOFTSKILL
EKONOMI KOPERASI
KOPERASI KREDIT






BAB I
PENDAHULUAN


Koperasi kredit atau sering dikenal dengan koperasi simpan pinjam merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Sumber sumber modal koprasi itu sendiri  tercantum dan diatur dalam undang undang yaitu :
Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
a.  Simpanan pokok.
adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan poko tidak dapat diambil kembali selam yang bersangkuta manjadi anggota koperasi. Simpanan poko sama jumlah untuk setiap anggota.

b. Simpanan wajib
adalah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota . simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

 c. Dana cadangan
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan dari sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan unutk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

d. Donasi / hibah
adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak hibah/pemberi dan tidak mengikat. 

 e. Modal pinjaman ( debt capital)
   1.  Anggota

   2.  koperasi lainnya
   3.  bank atau lembaga keuangan lainnya
   4.  penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya


f. Modal Sendiri





BAB II
PEMBAHASAN


Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.


“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)


Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”

Prinsip Koperasi Simpan Pinjam
prinsip koperasi simpan pinjam :

Usaha koperasi yang dikelolah oleh para anggota dengan membentuk pengurus koperasi melalui Rapat Anggota, dilaksanankan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Di antaranya :
1.  keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
2. pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
3. pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
4. Kemandirian. 
5. Pendidikan perkoperasian.
6. Kerjasama antar koperasi.


Peranan Koperasi Simpan Pinjam :


Yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya
antara lain :
A. Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat-syarat yang ringan.
B. Mendidik para anggotanya supaya giat menabung secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
C. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian.
D. Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir. 


Manfaat Koperasi Simpan Pinjam :


1) Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2) Proses bunganya adil kaaena disepakati dalam rapat anggota
3) Tidak ada ayarat meminjam memakai jaminan.




BAB III
PENUTUP


Koperasi merupakan organisasi atau perkumpulan yang memiliki tujuan mensejahterkan anggotanya dan membantu perbaikan ekonomi masyarakat sekitar. Teori ini merupakan teori yang dianut oleh Koperasi Simpan Pinjam Graha Arthamas dalam menjalankan organisasi Koperasi


REFERENSI :
http://programsimpanpinjam.blogspot.co.id/2013/10/pengetian-koperasi-simpan-pinjam-tujuan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Goals in 5 Years..

1. I managed to lose weight from 51 kg to 43 kg by dieting in 2017 2.  I managed to take part in the provincial physics olympiad (2014). I...