ASAL USUL HUKUM
DOSEN
SARAH WIDIA RAHMARINI
DINAR TITAH SEPDYANDINI (22216086)
2EB20
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018
- Mengapa manusia menciptakan hukum?
- Sumber Hukum :
PENGERTIAN SUMBER HUKUM :
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
memiliki kekuatan bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar atau melanggar akan
mengakibatkan timbulnya sanksi tegas.
MACAM- MACAM SUMBER HUKUM :
Sumber Hukum ada 2, yaitu :- Sumber Hukum Materiil
Sumber
Hukum Materiil adalah tempat darimana materi hukum diambil. Bisa disimpulkan
juga sumber hukum Materiil merupakan faktor pembantu pembentukan hukum yang
dapat ditinjau dari beberapa sudut.
2.
Sumber Hukum Formil
Sumber-sumber hukum formil adalah bentuk atau
kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Adapun yang termasuk
sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) UU
(statute)
Undang-undang adalah aturan
hukum yang dibuat oleh negara dengan melalui proses dan tata cara tertentu
sehingga disebut sebagai undang-undang. Di Indonesia, Undang-Undang dibuat
oleh lembaga legislatif bersama-sama dengan lembaga eksekutif. Undang-undang memiliki berbagai macam bentuk
antara lain adalah Tap MPR, Perpu, UU, Kepres, hingga peraturan daerah.
2) Kebiasaan
(custom)
Umumnya kebiasaan adalah aturan hukum yang tidak tertulis, tetapi sangat
ditaati oleh masyarakat yang menganut kebiasaan tersebut. Contoh kebiasaan yang
menjadi sumber hukum antara lain adalah :
• Adat istiadat pada daerah tertentu
perihal kelahiran, perkawinan hingga kematian.
• Upacara adat ngaben di Bali dan
Rambusolo di Tana Toraja.
• Upacara potong jari suku Dani jika ada
anggota keluarga dekat yang meninggal.
• Membayar ganti rugi jika menabrak babi
di Papua yang harganya sangat mahal.
3) Keputusan
hakim (jurisprudentie)
Yurisprudensi adalah
keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar atau pedoman bagi hakim
berikutnya untuk mengambil keputusan dalam kasus serupa sehingga menjadi sumber
hukum. Selain bertugas untuk memutuskan perkara, hakim berperan dalam menemukan
hukum. Hakim tidak boleh menolak memeriksa perkara hanya karena perkara itu
tidak ada dalam undang-undang atau peraturan lain. Asas ini dikenal dengan
sebutan ius curia novit. Oleh karena itu, maka keputusan hakim dapat dijadikan
sumber hukum.
4) Trakta
Traktat atau
perjanjian antara negara adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih dalam
berbagai hal, bisa berupa kerjasama ekonomi hingga dalam hal ektradisi para
pelaku kejahatan. Traktat yang dilakukan oleh dua negara disebut traktat
bilateral, sedangkan jika perjanjian internasional dilakukan banyak negara maka
disebut traktat multilateral. Contoh traktat atau perjanjian internasional
antara lain adalah Konvensi Wina, Piagam PBB, Perjanjian Linggarjati, dan
lain-lain.
5) Pendapat
sarjana hukum (doktrin)
Doktrin adalah pendapat para
ahli dan pemikir-pemikir hukum terkemuka di dunia yang dijadikan pedoman dan
pelaksanaan hukum dalam suatu negara atau masyarakat. Pendapat para ahli hukum
ini tentu saja bukan pendapat yang asal. Doktrin dari para pakar hukum tidak
mengikat, tetapi bisa menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pengambilan
keputusan atau melakukan sesuatu. Contoh doktrin yang paling umum adalah ajaran
trias politica Montesquieu yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian yang
masih dianut sampai sekarang, meskipun tidak dianut seutuhnya.
- Jenis-jenis Hukum :
Ada beberapa hukum yang berlaku di Indonesia. Pembagian Hukum
di Indonesia berdasarkan pada beberapa aspek, yaitu :
1.
Menurut Sumbernya
:
·
Hukum undang-undang
·
Hukum Adat
·
Hukum Traktat
·
Hukum Yurisprudensi
·
Hukum Doktrin
2.
Menurut Bentuknya
:
·
Hukum tertulis
·
Hukum Tidak
Tertulis
3.
Menurut Tempat
Berlakunya :
·
Hukum Nasional
·
Hukum Internasional
4.
Menurut Waktu
Berlakunya :
·
Ius Contitutum ( Hukum
Positif )
·
Ius Contituendum
·
Hukum Asasi (
Hukum Alam )
5.
Menurut Cara
Mempertahankannya :
·
Hukum Material
·
Hukum Formal
6.
Menurut sifatnya
:
·
Hukum yang
memaksa
·
Hukum yang
mengatur
7.
Menurut wujudnya
:
·
Obyektif
·
Subyektif
8.
Menurut Isinya :
·
Privat
·
Public
Tidak ada komentar:
Posting Komentar