Sabtu, 17 Maret 2018

ASAL-USUL HUKUM

ASAL USUL HUKUM
DOSEN
SARAH WIDIA RAHMARINI
DINAR TITAH SEPDYANDINI (22216086)
2EB20 

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018



  • Mengapa manusia menciptakan hukum?
Karena menurut manusia, hukum dapat mengatur perilaku manusia yang dapat mewujudkan nilai-nilai keutamaan hidup. Dan apabila tidak ada hukum manusia akan berlaku seenaknya. Oleh karena itu manusia menciptakan hukum



  • Sumber Hukum :

PENGERTIAN SUMBER HUKUM :
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan bersifat memaksa, yaitu jika dilanggar atau melanggar akan mengakibatkan timbulnya sanksi tegas. 

MACAM- MACAM SUMBER HUKUM : 
Sumber Hukum ada 2, yaitu :
  1. Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum Materiil adalah tempat darimana materi hukum diambil. Bisa disimpulkan juga sumber hukum Materiil merupakan faktor pembantu pembentukan hukum yang dapat ditinjau dari beberapa sudut.

 2.  Sumber Hukum Formil

Sumber-sumber hukum formil adalah bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1)      UU (statute)
            Undang-undang adalah aturan hukum yang dibuat oleh negara dengan melalui proses dan tata cara tertentu sehingga disebut sebagai undang-undang. Di Indonesia, Undang-Undang dibuat oleh lembaga legislatif bersama-sama dengan lembaga eksekutif. Undang-undang memiliki berbagai macam bentuk antara lain adalah Tap MPR, Perpu, UU, Kepres, hingga peraturan daerah.
2)      Kebiasaan (custom)
            Umumnya kebiasaan adalah aturan hukum yang tidak tertulis, tetapi sangat ditaati oleh masyarakat yang menganut kebiasaan tersebut. Contoh kebiasaan yang menjadi sumber hukum antara lain adalah :
• Adat istiadat pada daerah tertentu perihal kelahiran, perkawinan hingga kematian. 
• Upacara adat ngaben di Bali dan Rambusolo di Tana Toraja.
• Upacara potong jari suku Dani jika ada anggota keluarga dekat yang meninggal.
• Membayar ganti rugi jika menabrak babi di Papua yang harganya sangat mahal.

3)      Keputusan hakim (jurisprudentie)
            Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar atau pedoman bagi hakim berikutnya untuk mengambil keputusan dalam kasus serupa sehingga menjadi sumber hukum. Selain bertugas untuk memutuskan perkara, hakim berperan dalam menemukan hukum. Hakim tidak boleh menolak memeriksa perkara hanya karena perkara itu tidak ada dalam undang-undang atau peraturan lain. Asas ini dikenal dengan sebutan ius curia novit. Oleh karena itu, maka keputusan hakim dapat dijadikan sumber hukum.
4)      Trakta
            Traktat atau perjanjian antara negara adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih dalam berbagai hal, bisa berupa kerjasama ekonomi hingga dalam hal ektradisi para pelaku kejahatan. Traktat yang dilakukan oleh dua negara disebut traktat bilateral, sedangkan jika perjanjian internasional dilakukan banyak negara maka disebut traktat multilateral. Contoh traktat atau perjanjian internasional antara lain adalah  Konvensi Wina, Piagam PBB, Perjanjian Linggarjati, dan lain-lain.
5)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
            Doktrin adalah pendapat para ahli dan pemikir-pemikir hukum terkemuka di dunia yang dijadikan pedoman dan pelaksanaan hukum dalam suatu negara atau masyarakat. Pendapat para ahli hukum ini tentu saja bukan pendapat yang asal. Doktrin dari para pakar hukum tidak mengikat, tetapi bisa menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan pengambilan keputusan atau melakukan sesuatu. Contoh doktrin yang paling umum adalah ajaran trias politica Montesquieu yang membagi kekuasaan menjadi tiga bagian yang masih dianut sampai sekarang, meskipun tidak dianut seutuhnya.



  • Jenis-jenis Hukum :
Ada beberapa hukum yang berlaku di Indonesia. Pembagian Hukum di Indonesia berdasarkan pada beberapa aspek, yaitu :
1.       Menurut Sumbernya :
·         Hukum undang-undang
·         Hukum Adat
·         Hukum Traktat
·         Hukum Yurisprudensi
·         Hukum Doktrin
2.       Menurut Bentuknya :
·         Hukum tertulis
·         Hukum Tidak Tertulis
3.       Menurut Tempat Berlakunya :
·         Hukum Nasional
·         Hukum Internasional
4.       Menurut Waktu Berlakunya :
·         Ius Contitutum ( Hukum Positif )
·         Ius Contituendum
·         Hukum Asasi ( Hukum Alam )
5.       Menurut Cara Mempertahankannya :
·         Hukum Material
·         Hukum Formal
6.       Menurut sifatnya :
·         Hukum yang memaksa
·         Hukum yang mengatur
7.       Menurut wujudnya :
·         Obyektif
·         Subyektif
8.       Menurut Isinya :
·         Privat
·         Public


 
  Referensi :




 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

My Goals in 5 Years..

1. I managed to lose weight from 51 kg to 43 kg by dieting in 2017 2.  I managed to take part in the provincial physics olympiad (2014). I...